Kasubsi Luhkum Polres Sumba Barat Hadiri Sosialisasi Penertiban PKL di Kelurahan Maliti

Kasubsi Luhkum Polres Sumba Barat Hadiri Sosialisasi Penertiban PKL di Kelurahan Maliti
Kasubsi Luhkum Polres Sumba Barat Aiptu Marselinus Mila Saat Melaksanakan Sosialisasi Penataan Pedagang Kaki Lima dan Asongan di Kabupaten Sumba Barat, Dok.Humas Polres Sumba Barat

Tribratanewssumbabarat.com " Polres Sumba Barat selalu mendukung program-program pemerintah dalam membangun serta menumbuhkan perekonomian masyarakat. Hal ini sesuai dengan Semangat Polri pada Hari Bhayangkara yang Ke-76 1 juli 2022 lalu, dengan bertemakan Polri yang presisi mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural untuk mewujudkan Indonesia maju Indonesia tumbuh.

 

Pagi tadi, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumba Barat melakukan sosialisasi terkait penertiban PKL yang bertempat di kelurahan maliti, kecamatan kota waikabubak, kabupaten sumba barat.

Dalam Sambutanya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumba Barat Drs. Viktor Umbu Sulung, MM. menyampaikan pentingnya para pedagang kaki lima (PKL) maupun pedagang asongan yang berada di kabupaten sumba barat untuk mentaati peraturan pemerintah daerah.

 

"Agar setiap kegiatan usaha yang dijalankan masyarakat mendaftarkan izin usaha serta mendatakan setiap usaha yang dijalankan masyarakat. Tentunya hal ini dimaksudkan agar pemerintah setempat dapat mengetahui jumlah dan jenis usaha yang dilakukan oleh masyarakat. Sehingga nantinya pemerintah daerah dapat menentukan langkah-langkah strategis dalam mengelola usaha-usaha dimaksud." Ujarnya.

 

Turut hadir pada kegiatan tersebut Dinas Perindag Provinsi NTT Agustinus Frumentius H. B., S.Pi., dan Kasubsi Luhkum Polres Sumba Barat AIPTU Marselinus Mila bersama Staf Dinas Perindag Kabupaten Sumba Barat dan Staf Kelurahan Maliti serta 53 pedagang asongan dan PKL yang berada diwilayah kelurahan maliti, kecamatan kota waikabubak, kabupaten Sumba Barat.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kasubsi Luhkum Polres Sumba Barat menyampaikan materi terkait Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

 

 

 

Penulis : Jamet;

Penulis : Mondy;

Editor  : Kumbara;

Penanggung Jawab : Been7.